Undang-undang (UU) TENTANG Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sektor
jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi
kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional
,bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan
kepastian hukum, bahwa Undang-undang Nomor 1g rahun Lggg tentang Jasa
Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik
dan dinamika perkembangan penyelenggaraan j asa konstruksi;,bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu membentuk
Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 20 dan pasal 2r undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S
materi muatan dalam Undang-Undang ini
meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi;
penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan;
sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian
sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
57 halaman, 38 lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar